Kasus Pembunuhan Lisma Dona Riasta di Kampar Mandek, Keluarga Tuntut Keadilan

Ahad, 28 Juni 2026 | 09:03:00 WIB
Gambar ilustrasi menggunakan Ai.

KAMPAR (RA) - Keluarga korban perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Lisma Dona Riasta mengaku kecewa karena hingga satu tahun empat bulan sejak peristiwa itu terjadi, kasus tersebut belum juga tuntas.

Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum.

Kakak korban, Lismaniar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2025 di rumah korban.

Saat itu, keluarga menemukan Lisma Dona Riasta dalam kondisi terikat dan sudah tidak bernyawa.

"Kami menemukan adik saya dalam keadaan terikat. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter menyatakan adik saya sudah meninggal dunia," kata Lismaniar, Minggu (28/6/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambang dan selanjutnya ditangani Polres Kampar.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka.

Menurut Lismaniar, penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan lie detector dan barang bukti berupa obeng yang disebut memiliki jejak DNA kedua tersangka.

"Menurut tim ahli, mereka tidak berkata jujur. Selain itu ada alat bukti berupa obeng yang terdapat DNA kedua tersangka," ujarnya.

Namun, kedua tersangka kemudian dibebaskan setelah sekitar empat bulan 10 hari menjalani penahanan.

Keluarga mengaku mendapat penjelasan dari penyidik bahwa pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah habis, sementara berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Kami diberi penjelasan bahwa pembebasan itu karena aturan hukum, sebab berkas perkara masih P-19 sehingga penyidik wajib membebaskan tersangka setelah masa penahanan berakhir," katanya.

Meski demikian, keluarga mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik. Pada Mei 2026, penyidik bersama tim dari Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan ilmiah di lokasi kejadian, termasuk uji metalurgi terhadap bekas congkelan di jendela rumah korban.

"Hasil pemeriksaan metalurgi menyatakan bekas congkelan di jendela cocok dengan ukuran obeng yang menjadi barang bukti," ungkap Lismaniar.

Hingga akhir Juni 2026, keluarga mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.

"Kami sangat kecewa. Sudah satu tahun empat bulan kami belum mendapatkan keadilan. Kami berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini karena kami hanya ingin keadilan bagi adik kami," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Baik, akan kami tindaklanjuti," ujar Boby singkat.

Tags

Terkini

Terpopuler