Tiga Pejabat Pemkab Siak Ditahan Kasus Fee Proyek, Muncul Pertanyaan: Siapa Pemberi Uang?

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:52:29 WIB
Salah satu pejabat Pemkab Siak yang diamankan Kejari Siak.

SIAK (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan fee proyek kepada rekanan pemerintah.

Ketiga tersangka yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak serta dua anggota Kelompok Kerja (Pokja), AS dan SF. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/6/2026), ketiganya langsung ditahan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, para tersangka digiring menuju kendaraan tahanan sebelum diberangkatkan ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender pada Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025," ujar Fredrick.

Menurutnya, JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor setelah perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dari praktik tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan fee proyek. Seluruh uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara.

Namun, penetapan tiga ASN sebagai tersangka memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya datang dari Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI).

Ketua PAPSI, Zainudin Harahap, menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak penerima uang semata. Ia mempertanyakan siapa pihak yang menyerahkan uang dalam praktik tersebut.

"Kalau ada yang menerima uang, tentu ada yang memberikan. Jangan sampai hanya penerima yang diproses, sementara pemberi uang tidak tersentuh hukum," katanya.

Menurut Zainudin, kasus yang saat ini ditangani dengan dugaan pemerasan tersebut juga membuka tabir hubungan antara penyelenggara tender dan rekanan proyek yang selama ini mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kontraktor atau pemilik perusahaan pemenang tender yang ikut diproses dalam perkara tersebut.

"Kok Kejaksaan Siak cuma menahan pejabat ASN saja, pemilik perusahaan pemenang lelang kok tidak. Ada apa dengan Kejaksaan Siak ini dengan kontraktor dalam kasus ini? Pemberi dan penerima sama-sama salah di mata hukum," tegasnya.

Zainudin meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan profesional. Menurutnya, seluruh aliran uang dalam kasus tersebut harus dibuka secara terang-benderang, termasuk identitas perusahaan yang diduga terlibat serta besaran uang yang diserahkan.

Ia mengingatkan bahwa proyek pengadaan pemerintah merupakan sektor yang rawan praktik transaksional karena melibatkan anggaran besar dan berbagai kepentingan.

"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh satu sisi sehingga menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat," ujarnya.

Kini, lanjut Zainudin, perhatian masyarakat Siak tertuju pada langkah penyidik Kejaksaan Negeri Siak dalam mengembangkan perkara tersebut.

"Kita lihat saja ke depannya kinerja Kejaksaan Siak, apakah kasus ini akan berhenti pada penerima uang atau berkembang hingga mengungkap siapa saja kontraktor dan rekanan yang diduga menjadi bagian dari praktik tersebut," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler