Chairul Huda Soroti Status Residivis Saksi Mahkota dalam Sidang Abdul Wahid

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:54:25 WIB
Chairul Huda Soroti Status Residivis Saksi Mahkota dalam Sidang Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali menghadirkan perdebatan hukum yang cukup tajam. Kali ini, sorotan tertuju pada keberadaan saksi mahkota yang dihadirkan dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Chairul Huda tidak hanya memberikan pandangan terkait substansi dakwaan, tetapi juga mempertanyakan kualitas dan kredibilitas saksi mahkota Dani M Nursalam yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Chairul, status Dani yang disebut memiliki catatan pidana dan berstatus residivis dapat memengaruhi kualitas keterangannya di persidangan.

Usai sidang, Chairul menegaskan bahwa dari fakta yang terungkap selama persidangan, dirinya belum melihat adanya bukti yang cukup untuk menyatakan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Kalau kepala dinas itu tidak becus, saya pecat. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando. Kalau kemudian disimpang oleh kepala dinas untuk hal-hal lain, itu urusannya kepala dinas," ujar Chairul Huda.

Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian menjadi KUHP Nasional itu juga menilai unsur dakwaan yang dikenakan kepada Abdul Wahid tidak terpenuhi.

"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," katanya.

Chairul menjelaskan, unsur "memaksa" sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor mensyaratkan adanya kondisi di mana pihak yang dipaksa tidak memiliki pilihan lain.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, para Kepala UPT justru dinilai masih memiliki sejumlah alternatif dan bahkan aktif mencari akses komunikasi dengan pihak tertentu serta turut memberikan dukungan biaya.

Sementara terkait Pasal 12 huruf f, Chairul berpendapat bahwa subjek hukum dalam pasal tersebut seharusnya adalah pihak yang memiliki kewenangan menerima atau melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah.

"Dalam perkara ini kewenangan itu ada pada Kepala BPKD, bukan kepala daerah," ujarnya.

Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B, Chairul menyebut unsur pidana baru dapat terpenuhi apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari. Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi oleh terdakwa.

Selain mengkritisi dakwaan, Chairul juga mempertanyakan penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut.

"Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan," ujarnya.

Menurut Chairul, konsep yang lebih tepat ialah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana dengan syarat memiliki peran yang relatif kecil.

"Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri dengan mengatakan yang menyuruh adalah Pak Gubernur atau Pak Abdul Wahid," katanya.

Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana "unus testis nullus testis", yakni satu saksi bukanlah saksi.

"Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan," ujarnya.

Terkait barang bukti, Chairul menegaskan bahwa seluruh barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan yang disusun penuntut umum.

"Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti. Saya dengar banyak barang bukti disita di Jakarta, padahal disebut tertangkap tangan di sini. Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu bahasa awamnya tertangkap basah," katanya.

Ia bahkan menilai minimnya alat bukti dapat membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara, meskipun dirinya tidak secara tegas menyimpulkan demikian.

"Kalau ini tidak benar, ini ada rekayasa kasus. Saya memberi isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan, laporkan balik. Karena nama beliau sudah tercoreng dan beliau telah menjalani penahanan serta persidangan berbulan-bulan," tegasnya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas saksi mahkota Dani M Nursalam.

"Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dikesampingkan siapa saja yang dijadikan saksi tetapi pernah terkena hukum," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, Dani M Nursalam diketahui pernah terjerat perkara perjudian dan berstatus terpidana.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan keberadaan saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah.

Tim penasihat hukum menyimpulkan unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.

Pada sidang selanjutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan ahli pemerintahan daerah dan satu ahli tambahan guna memperkuat pembelaan serta meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.

Tags

Terkini

Terpopuler