Monev Kejagung-KPK di Kejati Riau, Tiga Perkara Korupsi Jadi Perhatian

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:20:03 WIB
Monev Kejagung-KPK di Kejati Riau, Selasa (23/6/2026).

PEKANBARU (RA) - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berjalan baik, transparan, dan profesional.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang digelar di Kantor Kejati Riau, Selasa (23/6/2026).

Pertemuan dihadiri jajaran Kejati Riau, Tim Monev Jampidsus, serta KPK guna menyamakan persepsi terkait penanganan perkara korupsi di Kejati Riau dan 12 Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-Riau.

Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan hambatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi.

Meski demikian, sejumlah kendala teknis yang kerap muncul di lapangan turut dibahas, salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan saksi ahli dalam proses penyidikan.

Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menjelaskan kehadiran tim Monev bersama KPK merupakan tindak lanjut arahan Jampidsus untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.

"Intinya KPK akan melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau. Jangan sampai ada hambatan. Jika ada kendala dalam penanganan perkara, langsung dicarikan solusinya," kata Hentoro.

Menurutnya, salah satu persoalan yang sempat dihadapi penyidik adalah kesulitan menghadirkan saksi ahli.

Untuk itu, KPK siap memberikan dukungan agar kebutuhan penyidikan dapat terpenuhi.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, Tim Monev Jampidsus juga telah melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di 12 Kejari se-Riau.

Fokus evaluasi diarahkan pada penyelesaian tunggakan perkara sebelum tahun 2026 serta pengawasan terhadap perkara baru yang ditangani sepanjang tahun 2026.

"Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, sifatnya minor. Misalnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP karena antreannya cukup padat," jelas Hentoro.

Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi tersebut tidak menghambat proses penegakan hukum.

"Kejaksaan tetap diminta meningkatkan koordinasi dengan BPKP agar setiap perkara dapat dituntaskan sesuai prosedur dan tepat waktu," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler