PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi, psikotropika happy five, vape mengandung etomidate hingga senpi rakitan dan airsoft gun.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial RS (30) dan FA (40) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki, yakni RS, FA dan AA," kata Noki, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros warna hijau, empat butir pil ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, serta satu unit timbangan digital yang dikuasai RS.
"Selain itu, petugas juga menemukan empat paket sabu yang dikuasai FA. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge etomidate tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan," terangnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam harinya ke sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.
"Dari kamar apartemen yang diperiksa, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, dua botol berisi cairan diduga ketamin, lima cartridge vape kosong merek Yakuza, serta uang tunai sebesar Rp115 juta," ungkap Noki.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk airgun merek Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.
Dari hasil penimbangan laboratorium, total barang bukti narkotika yang berhasil disita berupa sabu dengan berat bersih 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil happy five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika," ujar Noki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok narkotika berinisial JH yang telah masuk daftar pencarian penyelidikan.