Enam Perusak Posko Satgas PKH di TNTN Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:51:20 WIB

 PEKANBARU (RA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada enam terdakwa kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Kamis (18/6/2026). Keenam terdakwa yang divonis bersalah yakni Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,” ujar Hakim Jonson saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Padri SH dan Dalek SH MH, menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan dua Poskotis Satgas PKH TNTN pada Jumat (21/11/2025). Kedua pos yang menjadi sasaran berada di Blok 10 Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Saat itu, para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi lokasi pos menggunakan dua truk. Mereka meminta personel Satgas PKH mengosongkan Poskotis yang didirikan untuk mendukung kegiatan penertiban kawasan TNTN.

Permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.

Dalam aksi tersebut, para terdakwa merobohkan tenda serta merusak sejumlah barang milik Satgas PKH. Akibat kejadian itu, negara melalui Satgas PKH mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Terkini

Terpopuler