JPU KPK Sebut Ahli Hukum Pidana Tegaskan Unsur Dakwaan Abdul Wahid Terpenuhi

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:22:30 WIB
Sidang dugaan korupsi Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, yang memberikan pandangan akademis terkait unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan keterangan ahli semakin memperkuat dakwaan yang telah disusun jaksa terhadap ketiga terdakwa.

"Hari ini kami menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, dan beliau telah memberikan keterangan. Pada pokoknya banyak hal yang diterangkan ahli terkait perkara ini, mulai dari perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga unsur-unsur pasal yang menurut ahli terbukti berdasarkan ilustrasi perkara yang sedang disidangkan," ujar Meyer usai persidangan.

Menurut Meyer, salah satu poin penting yang disampaikan ahli adalah mengenai kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana. Dengan demikian, unsur penyelenggara negara sebagaimana didakwakan jaksa dinilai telah terpenuhi.

Selain itu, ahli juga menjelaskan konsep pemaksaan dalam tindak pidana korupsi. Pemaksaan tidak selalu dilakukan dengan ancaman langsung, tetapi dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

"Ahli menerangkan bahwa terdapat relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya. Kondisi itu membuat pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak dapat menolak sehingga menyerahkan uang. Itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelasnya.

JPU menilai fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang diterima sejumlah pihak, termasuk para terdakwa.

"Keuntungan itu bisa diterima langsung oleh pihak yang melakukan pemaksaan ataupun orang lain. Dalam perkara ini telah terungkap adanya aliran uang kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta beberapa pihak lain yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan," katanya.

Meyer menambahkan, berdasarkan keterangan ahli, unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta penjelasan ahli terkait konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Meyer, ahli menjelaskan terdapat beberapa terminologi mengenai tertangkap tangan.

Pertama, seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Kedua, sesaat setelah tindak pidana dilakukan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Ketiga, sesaat setelah kejadian terdapat seruan dari masyarakat atau orang di sekitar lokasi yang menunjukkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

"Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, maka Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam termasuk kategori orang yang tertangkap tangan atau terkena OTT karena memenuhi terminologi yang ketiga sebagaimana dijelaskan ahli," ungkap Meyer.

Lebih lanjut, Meyer menegaskan ahli juga menjelaskan bahwa suatu tindak pidana harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh dan tidak boleh dipisah-pisahkan secara parsial.

"Ahli menerangkan bahwa dalam menilai suatu tindak pidana harus dilihat keseluruhan rangkaiannya dari awal hingga akhir. Dari fakta yang terungkap, perbuatan pidana korupsi dalam perkara ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa meskipun peran masing-masing berbeda," ujarnya.

Menurut JPU, Abdul Wahid diduga berperan sebagai pelaku utama yang menginisiasi dan mengendalikan jalannya perbuatan pidana tersebut.

"Dalam persidangan tadi ahli menjelaskan bahwa pelaku utama adalah pihak yang mengawali dan memiliki kemampuan menghentikan perbuatan pidana itu. Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga sebagai pihak yang mengawali perintah dan permintaan tersebut, kemudian dilaksanakan oleh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, lalu diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang. Semua itu merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan," kata Meyer.

JPU KPK menilai keterangan Prof. Dr. Ibnu Nugroho semakin memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun dalam dakwaan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut bersama alat bukti dan fakta-fakta persidangan lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Tags

Terkini

Terpopuler