DUMAI (RA) - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nursafika (30) yang ditemukan bersimbah darah di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban berinisial R (23).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah sebelumnya melarikan diri usai kejadian," kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun areal Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali ke bagian wajah dan kepala.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bacok di wajah, kepala, dan lengan kanan bawah, serta putus jari kedua hingga kelima pada tangan kanan akibat trauma benda tajam," ungkapnya.
Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka emosi karena korban tidak mau pulang ke rumah saat dihubungi pada Selasa (9/6). Saat itu korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.
"Tersangka mengaku marah dan cemburu karena korban berada di rumah mantan suaminya sehingga nekat melakukan pembacokan terhadap korban," ujar Angga.
Kasus ini terungkap setelah Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang perempuan dalam kondisi terluka parah dan berlumuran darah di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk pemeriksaan medis.
Sehari setelah kejadian, tante korban membuat laporan resmi ke Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Dumai memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku diketahui berada di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan keluarga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Angga.
Diketahui, korban dan tersangka telah menikah siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di kawasan Jalan Abdul Rabkhan.
Keduanya bahkan baru menempati pondok di lokasi kejadian sejak awal Juni 2026.