Polda Riau Ungkap TPPU dari Perdagangan Gading Gajah, Sita Uang Rp 650 Juta hingga Alat Berat

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:33:01 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan TPPU dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil diungkap pada Maret 2026.

“Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar dilindungi saat ini telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya kami melanjutkan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tersebut,” kata Ade Kuncoro

Ade menjelaskan, dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar sebelumnya, Polda Riau berhasil mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di sejumlah daerah, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya dugaan upaya penyamaran hasil kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial FA (62) dan FS (43).

Menurut Ade, FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada tahun 2026. Sementara FS diduga berperan sebagai pengendali jaringan perdagangan satwa liar yang beroperasi lintas daerah.

“Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya,” ujarnya.

Penyidik menemukan transaksi keuangan senilai Rp 1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah. Dana tersebut mengalir melalui sejumlah rekening yang terhubung dengan para pelaku.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 sedikitnya terjadi sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. FA disebut berperan sebagai pemodal utama yang menyediakan dana kepada para pemburu untuk mendapatkan gading gajah.

Hasil perburuan kemudian dijual kepada seorang penadah di Sumatera Barat sebelum diteruskan ke jaringan yang dikendalikan FS di Surabaya, Jawa Timur.

“Dalam jaringan tersebut, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah dan sisik trenggiling,” jelas Ade.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp 650 juta, satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen perbankan berupa rekening koran atas nama para tersangka dan dokumen kepemilikan aset lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak jaringan perdagangan satwa liar hingga ke aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam melindungi satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Terkini

Terpopuler