Pria di Kampar Ditangkap Polisi saat Nyabu di Pondok Kosong

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:17:20 WIB
Pelaku diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menangkap pria berinisial DM (31) setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan informasi yang diterima sebelum melakukan penindakan," ujar AKP Markus Sinaga.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka ditemukan berada di dalam pondok kosong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 0,10 gram yang berada di atas lantai pondok. Selain itu, ditemukan pula kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,51 gram.

Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka mencapai 1,61 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, alat hisap sabu atau bong, serta korek api gas yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DM mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka.

Hasil pemeriksaan urine terhadap DM juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

"Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Terkini

Terpopuler