Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Akui Curi Motor di 10 Lokasi

Rabu, 10 Juni 2026 | 23:42:33 WIB
Pelaku diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial MK (20) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

Pelaku ditangkap, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Singkawang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang karyawan Klinik Cendana Husada yang berada di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah diberitahu oleh rekan kerjanya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mendapati dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas salah satu pelaku berhasil kami ketahui," ujar Dodi, Rabu (10/6/2026).

Berbekal identitas tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MK tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MK mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial MU.

Namun saat ini, MU diketahui sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk.

Tak hanya terlibat dalam satu kasus, MK juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya Jalan Jati Kecamatan Senapelan, Kecamatan Binawidya, Jalan Delima, Rimbo Panjang, Jalan Melur, Jalan H Guru Sulaiman, Jalan Jenderal, Jalan Taman Karya, Jalan Duyung hingga Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari berbagai aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah sepeda motor berbagai merek dan tipe, seperti Honda Scoopy, Honda Beat, Honda Beat Street, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, hingga Honda Vario.

Kepada penyidik, MK mengaku menjual kendaraan hasil curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Dodi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Senapelan. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut.

Terkini

Terpopuler