JPU KPK: Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Perintah Pengumpulan Uang dari Abdul Wahid

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:48:12 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terdakwa korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau atau yang disebut kasus Japrem.

PEKANBARU (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperjelas rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan keterangan kedua saksi tersebut telah menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya dikonstruksikan dalam surat dakwaan.

"Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu," kata Meyer usai persidangan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Meyer, fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid selaku gubernur dan disampaikan melalui orang-orang terdekatnya.

"Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan dan memberikan uang itu adalah para kepala UPT," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, perintah tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur.

"Saya rasa sudah sangat jelas, perintah itu disampaikan secara langsung, terutama dalam pertemuan antara Pak Abdul Wahid, Dani dan Arief, di awal-awal menjabat. Bahasa Pak Dani, permintaan itu menggunakan kode-kode," katanya.

Meyer mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar Maret hingga April 2025 di kediaman gubernur, Abdul Wahid disebut memanggil secara khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Abdul Wahid disebut mengarahkan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan operasional gubernur melalui koordinasi antara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

"Apa yang disampaikan? Bahwa Pak Abdul Wahid di awal menjabat, dari Maret sampai April memanggil khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan di kediaman gubernur. Disampaikan bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PU yang akan dihubungkan untuk operasional kebutuhan biaya Pak Gubernur, Pak Arief diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam," ujar Meyer.

Menurut JPU, perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pihak-pihak yang berada di bawah struktur organisasi, termasuk para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Itu perintah yang disampaikan langsung Pak Abdul Wahid kepada orang-orang yang akan melakukan perintah itu. Perintah itu kemudian disampaikan kepada orang-orang yang akan diperintah, yaitu para kepala UPT," katanya.

Meyer menyebut penyampaian tersebut dilakukan dalam beberapa pertemuan, di antaranya di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

Menurutnya, rangkaian pertemuan tersebut membuat seluruh pihak yang berada dalam alur komunikasi memahami adanya permintaan pengumpulan uang.

"Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami, bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya dan ada pemberiannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Meyer menilai para kepala UPT menjalankan permintaan tersebut karena merasa berada dalam posisi tertekan.

"Para kepala UPT ini juga merasa diperintah dan diwajibkan, karena jika tidak melakukan perintah itu, maka akan ada yang terjadi pada diri mereka, yaitu dimutasi atau didemosi," katanya.

Bahkan, menurut Meyer, persidangan juga mengungkap fakta baru mengenai adanya pejabat yang telah mengalami mutasi.

"Ada fakta baru lagi di persidangan, Pak Arief menyampaikan ternyata benar ada satu orang yang sudah dimutasi," ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Meyer, menjadi salah satu alasan mengapa para kepala UPT memilih memenuhi permintaan yang disampaikan kepada mereka.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut, bahwa jika memang mereka tidak mengikuti perintah permintaan-permintaan uang ini, mereka akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” ungkap Meyer. 

"Itu yang menjadi awal mula kenapa para kepala UPT menjadi takut dan harus menuruti permintaan-permintaan uang itu," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler