Adik Wabup Rohil Akui Pinjam Rp6 Miliar dari Staf SPRH, Hakim Soroti Perbedaan Keterangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01:36 WIB
Sidang dugaan korupsi PT SPRH di PN Pekanbaru

PEKANBARU (RA) – Jon Travolta, adik kandung Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera itu dihadirkan bersama delapan saksi lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang. Dalam persidangan, Jon dimintai keterangan terkait pinjaman uang sebesar Rp6 miliar yang disebut bersumber dari dana PI yang dikelola PT SPRH.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyoroti perbedaan keterangan Jon dengan saksi sebelumnya, Makhruflis, yang merupakan staf PT SPRH.

Awalnya, Jon mengaku bahwa Makhruflis yang menawarkan pinjaman uang sebesar Rp6 miliar kepadanya. Namun hakim mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Makhruflis justru menyatakan Jon yang terlebih dahulu mengajukan permintaan pinjaman.

"Kemarin dalam keterangan Makhruflis, saksi yang meminta pinjaman uang kepadanya. Sekarang kok keterangannya berbeda pula, mana yang benar?" tanya hakim.

Setelah sempat bersikukuh, Jon akhirnya mengakui bahwa dirinya memang meminta pinjaman tersebut kepada Makhruflis untuk kebutuhan usaha perkebunan sawit yang dikelolanya.

Di hadapan majelis hakim, Jon juga mengungkapkan bahwa ia menjanjikan keuntungan kepada Makhruflis dari bisnis tersebut.

"Keuntungan perusahaan sekitar Rp300 juta per bulan. Saya menjanjikan Rp190 juta kepada Makhruflis," ujarnya.

Menurut Jon, keuntungan tersebut telah diterima Makhruflis selama lima bulan. Ia juga berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu satu tahun, bahkan lebih cepat apabila tanah milik orang tuanya mendapat pembayaran ganti rugi dari PT PHR.

Majelis hakim kemudian mendalami dokumen yang menjadi dasar pinjaman Rp6 miliar tersebut. Jon mengaku transaksi hanya didukung kwitansi tanpa dokumen perjanjian yang lebih lengkap.

Jawaban itu membuat hakim kembali mempertanyakan kapasitas Jon sebagai pemilik perusahaan.

"Kamu ini yang punya perusahaan kok tidak bisa menyebutkan apa saja dokumen dalam perjanjian kerja sama peminjaman uang Rp6 miliar itu. Itu perusahaan kamu atau tidak?" kata hakim dengan nada kesal.

Hakim juga menanyakan kapan Jon mengetahui bahwa dana yang dipinjamkan Makhruflis berasal dari dana PI PT SPRH.

Jon menjawab baru mengetahui asal-usul dana tersebut saat diperiksa penyidik.

Saat ditanya mengenai pengembalian dana, Jon menyatakan pinjaman tersebut telah dilunasi.

"Sudah Yang Mulia. Uang itu saya kembalikan kepada Makhruflis," katanya.

Dalam perkara ini, Rahman didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH pada periode 2023–2024. Dana itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa maupun disalurkan kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset telah disita, termasuk sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Tags

Terkini

Terpopuler