PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait rencana penyelundupan sabu dari Negara Jiran ke wilayah Riau.
"Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia," kata Putu, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.
Petugas sempat melakukan penyisiran hingga Senin dini hari. Namun target yang dicari belum ditemukan.
"Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," ujarnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa target akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Putu menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat," jelasnya.
Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat," tambah Putu.
Berdasarkan pengakuan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu arahan dari seseorang bernama Long Chu yang kini masih diburu polisi.
IM juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing Rp2 juta.
Sementara pada pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah dijanjikan diberikan setelah pekerjaan selesai.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Putu.