KAMPAR (RA) - Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Kali ini, jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bencah Kelubi.
"Setelah menerima informasi yang valid, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Bambang, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo beserta tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, petugas menemukan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (26), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, dan IR (36), warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat, petugas menemukan 41 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hijau putih milik AF. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan berada di dekat tersangka IR.
"Total ada 42 paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 7,12 gram," jelas Kapolsek.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu ball plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Kota Pekanbaru dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp4 juta dengan sistem kerja sama penjualan. Setelah barang terjual, hasilnya harus disetorkan kepada pemasok," terang Bambang.
Pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang masih buron.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan di atasnya agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kapolsek Tapung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika," pungkasnya.