PLN dan Kejati Perkuat Sinergi, Dorong Kepastian Hukum dan Pemulihan Aset di Riau

Senin, 08 Juni 2026 | 21:14:32 WIB
Manajemen PLN UID Riau dan Kepulauan Riau bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Riau usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang menandai penguatan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.

PEKANBARU (RA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepastian hukum, serta optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Pekanbaru, Senin (8/6/2026), antara PLN UID Riau dan Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.

Pada saat yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se-Provinsi Riau juga menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.

Didik Wicaksono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” ujar Didik.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan dinilai penting untuk membantu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas perusahaan.

PLN optimistis sinergi yang semakin erat dengan Kejaksaan akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Riau.

Tags

Terkini

Terpopuler