Polisi Temukan Aktivitas Pengolahan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging di Kuansing

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:06:54 WIB
Penemuan aktivitas illegal pengelolaan kayu oleh polisi.

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu (sawmill) di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengecekan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB sebagai tindak lanjut atas informasi yang dimuat salah satu media online mengenai dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan Bukit Batabuh Cengar.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit I Reskrim Polres Kuantan Singingi Ipda Lukman bersama lima personel yang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan yang mengarah pada praktik illegal logging sebagaimana informasi yang beredar.

Selain tidak menemukan aktivitas produksi, petugas juga tidak mendapati keberadaan sawmill yang beroperasi maupun tumpukan bahan baku kayu yang siap diolah.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, petugas turut meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, usaha pengolahan kayu yang sebelumnya pernah ada di lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan pihak kepolisian akan selalu merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan melakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung.

"Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan personel, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan illegal logging di lokasi yang dimaksud. Tidak ada sawmill yang beroperasi dan tidak ditemukan bahan baku kayu untuk diolah. Dari keterangan warga setempat, usaha pengolahan kayu tersebut juga sudah tidak beroperasi," ujar AKP Riduan.

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan serta akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sektor kehutanan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap potensi aktivitas ilegal di kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas penebangan maupun pengolahan kayu tanpa izin.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang melanggar hukum. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur," tegasnya.

Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas sawmill yang dilaporkan tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.

"Meski demikian, kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi munculnya aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler