Nama Kapolda Disebut di Sidang Abdul Wahid, Polda Riau: Tidak Pernah Terima Rp300 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:47:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama Kapolda Riau dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak terkait lainnya.

Nama Kapolda muncul dalam keterangan saksi dari Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira, saat persidangan yang berlangsung pada tanggal 20 Mei 2026.

Dalam persidangan, Thomas menyebut dirinya pernah mendapat perintah dari Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau yang saat ini dijabat Irjen Pol Herry Heryawan dengan nominal Rp300 juta. Dana tersebut disebut berasal dari terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

Menurut keterangan saksi di persidangan, uang itu diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru. Namun, saksi juga menyampaikan bahwa dana tersebut kemudian diserahkan ke rekening penampungan KPK.

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, bahwa informasi mengenai adanya dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda tidak sesuai dengan fakta menurut institusi.

Pandra menyebut Kapolda tidak pernah menerima dana sebagaimana disebut dalam persidangan, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

"Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun," tegas Pandra saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Sabtu (23/5/2026).

Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan bantuan, proposal, ataupun permohonan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas.

Menurut Pandra, kebutuhan pemeliharaan dan pengelolaan rumah dinas dilakukan melalui mekanisme internal Polri sesuai sistem perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Polda turut meluruskan penggunaan istilah ‘dikembalikan’ yang sempat muncul dalam pemberitaan. Menurut institusi tersebut, dana dimaksud sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda maupun Polda Riau sehingga tidak ada proses pengembalian.

Pandra menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai ruang persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

"Polda Riau juga mengajak publik menunggu keseluruhan fakta persidangan terungkap sebelum menarik kesimpulan atas perkara yang masih berproses di pengadilan," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler