PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan saat pemeriksaan dokumen keberangkatan salah seorang penumpang berinisial HF.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai di paspor milik penumpang tersebut.
“Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan,” kata Ryang, Jumat (22/5/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan para calon penumpang diduga akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan dokumen selain visa haji resmi pada musim haji.
Menurut Ryang, praktik haji nonprosedural sangat berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum hingga menyulitkan perlindungan WNI di luar negeri.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Ini bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari potensi masalah hukum maupun penelantaran di negara tujuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia.
Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonresmi dan memastikan seluruh proses perjalanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.