Raih Predikat Sangat Baik, Kemendagri Apresiasi Kinerja Disdukcapil Pekanbaru

Selasa, 19 Mei 2026 | 22:49:10 WIB
Kantor Disdukcapil Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam hasil penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Disdukcapil provinsi dan kabupaten dan kota pada semester kedua tahun 2025 yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2026.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendagri atas evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Disdukcapil di daerah, termasuk Kota Pekanbaru. Penilaian tersebut menjadi bentuk pengakuan atas upaya Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Capaian itu juga dinilai sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri atas evaluasi dan penilaian yang telah dilakukan. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan," kata Wako Agung, Selasa (19/5/2026).

Predikat “Sangat Baik” tidak membuat jajaran Pemko Pekanbaru berpuas diri. Sebaliknya, hasil tersebut akan dijadikan momentum evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Penilaian ini kami jadikan pemacu sekaligus momentum evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga," ucap Agung.

Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa hasil penilaian kinerja menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas pada Disdukcapil provinsi maupun kabupaten dan kota.

Terkini

Terpopuler