PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah ini dilakukan dengan memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, mengatakan, proses ini dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memastikan terpenuhinya seluruh aspek regulasi, teknis dan lingkungan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku
“Dari sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari aspek teknis dan lingkungan, pemerintah tengah menyusun dokumen rencana reklamasi dan juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah yang dapat diterbitkan IPR, sekaligus menjaring calon pemohon.
"Para calon pemohon tersebut nantinya akan diarahkan, baik secara kolektif maupun perseorangan atau koperasi, untuk memenuhi persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Ismon, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penerbitan IPR, dengan tetap memastikan bahwa seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan telah terpenuhi secara menyeluruh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk peraturan daerah tersebut, saat ini Ada yang sedang revisi dan ada yang masuk propemperda. Kemungkinan nantinya bisa jadi ada dua atau tiga peraturan daerah terkait,” jelasnya.
Untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635 hektar.
Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Singingi, ?Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, ?Kecamatan Kuantan Tengah, ?Kecamatan Kuantan Mudik, ?Kecamatan Benai, dan ?Kecamatan Inuman.
“IPR tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektar, sedangkan koperasi maksimal 10 hektar,” paparnya.