Sidang Abdul Wahid, Sekdaprov Riau Dicecar soal Anggaran

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:26:00 WIB
Proses sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat Pemprov Riau untuk mengurai mekanisme penganggaran hingga kebijakan pergeseran APBD.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom.

Di hadapan majelis hakim, Syahrial mengaku mulai menjabat Sekdaprov Riau sejak 1 September 2025.

Sementara Mardoni menjelaskan dirinya pernah menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Adpim.

Sedangkan Ispan mengungkap dirinya mulai bertugas di BPKAD Riau sejak Februari 2021 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD.

Dalam persidangan, JPU KPK mendalami mekanisme penganggaran dan alur kebijakan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Pantauan di ruang sidang, suasana persidangan kembali dipadati puluhan pengunjung yang mengaku simpatisan dan warga. Bahkan sebagian pengunjung terpaksa duduk di lantai karena ruang sidang penuh sesak.

Sebelumnya, sidang pada Rabu (6/5/2026) turut mengungkap sejumlah fakta baru. Mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid, menyebut pengangkatan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan tanpa proses seleksi.

"Diajukan oleh Pak Abdul Wahid," ujar Taufiq di persidangan.

Saat didalami soal mekanisme pengangkatannya, Taufiq menegaskan tidak ada tahapan seleksi dalam penunjukan tenaga ahli tersebut.

"Tidak ada seleksi," katanya.

Dalam sidang itu terungkap Abdul Wahid memiliki dua tenaga ahli yang dikenal publik, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

Taufiq juga mengungkap sejak 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga ahli.

"Aturan 2025 tidak dibolehkan lagi ada tenaga ahli. Itu sesuai arahan dari Kemendagri," ujarnya.

Karena aturan tersebut, posisi tenaga ahli disebut tidak lagi dianggarkan dalam APBD murni 2025. Namun anggaran tenaga ahli sempat muncul dalam APBD Perubahan 2025 senilai sekitar Rp240 juta.

Meski demikian, Taufiq mengaku tidak mengetahui proses penganggaran itu karena saat APBD Perubahan dibahas dirinya sudah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau.

Selain itu, persidangan juga menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.

"Sebelum proses harus ada review. Tapi kalau setelah diproses tak perlu lagi. Sejauh belum disahkan dan masih ada waktu, bisa direview," jelas Taufiq.

Saksi lainnya, Aditya Wijaya Raisnur Putra, turut membantah adanya intimidasi maupun larangan membawa telepon genggam saat rapat di rumah dinas gubernur pada April 2025.

"Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," ujarnya.

Aditya mengaku hadir dalam rapat tersebut atas permintaan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk membantu administrasi dan pencetakan dokumen.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum.

"Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan," katanya.

Kemal juga menyebut seluruh proses pergeseran anggaran telah melalui mekanisme resmi, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi Kemendagri.

Sementara Abdul Wahid membantah rapat di kediamannya berkaitan dengan pergeseran anggaran. Ia menyebut rapat itu hanya membahas persoalan pembangunan dan kerusakan jalan.

"Rapat yang digelar di kediaman itu adalah untuk membahas kerusakan jalan, jadi tidak ada kaitannya dengan pergeseran," ujar Wahid.

Ia juga membantah memiliki niat melakukan pelanggaran selama menjabat gubernur.

"Saya punya niat untuk membangun, jadi tidak ada niat saya yang macam-macam," tegasnya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam didakwa melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Tags

Terkini

Terpopuler