INHU (RA) - Peredaran narkotika di Indragiri Hulu kembali terungkap. Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Misran.
Hari Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya.
"Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas," jelasnya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas menangkap Fawi di sebuah kamar penginapan di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi juga menunjukkan positif narkoba.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama.
Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya," ungkap Misran.
Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas Misran.