Forum Pemuda Soroti Dugaan Pelanggaran Imigrasi di Riau, Orang Dicekal Diduga Lolos ke Luar Negeri

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:42:00 WIB
Koordinator FPMPH-R, Angki Mei Putra.

RIAU (RA) - Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam sistem keimigrasian di Riau, setelah muncul kasus seorang individu berstatus dicekal diduga berhasil keluar negeri tanpa hambatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Ilyas Sayang yang disebut berstatus pencekalan sejak 17 Juli 2025 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diduga tetap bisa berangkat ke luar negeri pada 21 Juli 2025 melalui Bandara Sultan Syarif Hasyim II.

Koordinator FPMPH-R, Angki Mei Putra, menyebut kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sistem imigrasi seharusnya telah terintegrasi secara nasional.

"Fakta bahwa yang bersangkutan bisa lolos tanpa kendala memunculkan dugaan adanya kelemahan sistem atau bahkan intervensi oknum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keterangan tanah dan ganti rugi di kawasan Taman Hutan Sultan Syarif Hasyim serta Hutan Produksi Terbatas di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sebagai bentuk kontrol sosial, FPMPH-R berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 11 Mei 2026 di depan Kantor Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dan Kantor Imigrasi Kelas 1A Pekanbaru, dengan estimasi massa sekitar 150 orang.

Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas terhadap jajaran imigrasi di Riau, termasuk mengevaluasi pimpinan instansi terkait.

Mereka juga menuntut kejelasan status hukum pencekalan terhadap Ilyas Sayang serta transparansi dalam penegakan hukum di Provinsi Riau.

 
 

Terkini

Terpopuler