KAMPAR (RA) - Kasus pembunuhan terhadap Yunita (35), seorang pengepul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan orang yang dikenal korban.
Pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang.
Pelaku diketahui mengenal korban karena sering menjual brondolan sawit kepadanya.
"Pelaku mengambil uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone milik korban. Handphone itu kemudian dijual," jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah polisi melacak keberadaan handphone milik korban yang sempat berpindah tangan.
Ponsel tersebut diketahui dibeli oleh seorang warga berinisial M dari sebuah konter, sebelum akhirnya ditelusuri berasal dari pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui handphone tersebut dijual pelaku ke salah satu konter. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap Sulistiyono.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan dukungan Tim Jatanras Polda Riau.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menunjukkan lokasi serta kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya, Yunita ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Igil (18), sepulang dari salat Jumat.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.