Diupah Rp3 Juta, Pria di Rohil Nekat Bakar Jaring Ikan Milik Nelayan Panipahan

Kamis, 30 April 2026 | 09:44:00 WIB
Polisi mengamankan tersangka

ROHIL (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembakaran jaring ikan milik warga di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M alias ES (43).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui keterangan resminya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan.

Saat itu, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga karena jaring ikan miliknya yang berada di sampan terbakar.

Korban bersama suaminya langsung menuju lokasi dan mendapati jaring ikan sudah hangus. Di sekitar tempat kejadian, ditemukan barang-barang yang diduga digunakan pelaku, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi," ujar Isa, Kamis (30/4/2026). 

Tim Resmob yang dibantu Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

"Saat ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," terang Isa.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar jaring ikan korban seorang diri karena disuruh seseorang berinisial M dengan iming-iming upah Rp 3 juta.

Namun, tersangka baru menerima Rp 1 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu sisa pembakaran, serta kardus mi instan.

"Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkini

Terpopuler