Tidak Sesuai Standar, 105 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang

Rabu, 29 April 2026 | 13:46:22 WIB
Penindakan oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai standar.

PEKANBARU (RA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak tegas kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Sepanjang April 2026, tercatat sebanyak 105 kendaraan terjaring razia.

Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran hingga tilang terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak standar.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus memudahkan proses identifikasi di lapangan.

"Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat," kata Satrio, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Satrio menegaskan, pengendara yang memodifikasi atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," jelasnya.

Selain sanksi hukum, penggunaan pelat nomor palsu juga berisiko merugikan pengendara sendiri, terutama saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan," tegasnya.

Satrio pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia memastikan penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler