Polisi Gagalkan Keberangkatan 68 PMI Ilegal ke Malaysia dari Dumai

Kamis, 23 April 2026 | 15:26:54 WIB
Polisi gagalkan keberangkatan 68 PMI ilegal ke Malaysia dari Dumai.

DUMAI (RA) - Polisi mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak 68 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan kasus ini menunjukkan praktik pengiriman PMI ilegal kini semakin terorganisir.

"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Hasyim menegaskan, praktik tersebut sangat berbahaya karena para korban berisiko mengalami eksploitasi hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang mengatakan tim Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir.

"Di lokasi kami menemukan 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat," kata Angga.

Seluruhnya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan.

Dari pengembangan kasus, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi itu, ditemukan lima PMI lainnya.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri.

MF berperan menampung calon PMI di rumah singgah sebelum diberangkatkan. Sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para PMI dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan.

"Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional dan komunikasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polisi menyebut wilayah pesisir Dumai memang rawan dimanfaatkan sebagai jalur ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan," kata Angga.

Di akhir, Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler