RIAU (RA) – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, unsur TNI, pemerintah desa, serta pihak sekolah terkait pembangunan Koperasi Merah Putih yang berlokasi di kawasan SMA Negeri 2 Kampar. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi anggota Komisi III Diski dan Imustiar, serta dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, unsur TNI, pemerintah desa, dan pihak SMA Negeri 2 Kampar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri menyampaikan, bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang harus didukung bersama, namun tetap perlu memperhatikan aspek teknis serta kepentingan daerah.
''Sebagaimana komunikasi saya dengan Dandim, pembangunan koperasi ini adalah program prioritas Presiden. Sudah terjadi sekitar 10 kasus serupa terkait persoalan lokasi. Saya juga sudah membaca surat dari Menteri Dalam Negeri. Di satu sisi kita sangat mendukung penuh program ini, koperasi harus dibangun sebaik mungkin, bahkan dana desa diambil 50 persen untuk koperasi,'' jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan, Presiden telah memandatkan TNI melalui Dandim untuk mengawal pembangunan koperasi tersebut. Secara hierarki, pembangunan dimungkinkan di atas tanah atau aset negara yang tersedia.
“Nanti kita rembukkan secara teknis bagaimana solusinya. Hari Kamis kami akan turun ke lapangan. Kepentingan sekolah, kepentingan masyarakat, dan program pemerintah harus bisa berjalan beriringan,” tegasnya.
Dari pihak TNI, Dandim Kampar menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Kita bisa cari solusinya. Intinya kami ditugaskan untuk melakukan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah melalui Kepala SMA Negeri 2 Kampar mempertanyakan aspek perizinan lokasi pembangunan. Ia menyayangkan penentuan titik koordinat yang berada di lapangan bola sekolah, yang selama ini menjadi pusat aktivitas siswa dan masyarakat.
“Kami menyayangkan pengambilan titik koordinat di lapangan bola. Banyak kegiatan kami di sana, termasuk kegiatan Pramuka se-kecamatan. Izin lokasi yang tidak kami setujui tidak digubris. Fondasi sudah digali di tempat yang tidak kami sepakati.
''Mumpung baru fondasi yang terbangun, semoga bisa dihentikan dan dipindahkan ke lokasi yang sama-sama kita sepakati. Saya berharap koperasi ini jangka panjang, sama seperti sekolah,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Riau menyimpulkan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih direkomendasikan untuk dipindahkan ke lokasi lain yang tidak mengganggu fasilitas pendidikan. Selain itu, lapangan sekolah diharapkan tetap difungsikan sebagai sarana utama kegiatan sekolah dan masyarakat.
DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah pusat, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap memperhatikan legalitas aset daerah, koordinasi antarinstansi, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan di daerah. (Adv DPRD Riau)