PEKANBARU (RA) – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Salah satu saksi, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, mengaku merasa tertekan hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang karena takut dimutasi dari jabatannya.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/04/2026), Ludfi menyebut pernah mengikuti pertemuan bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Kantor Bapenda Riau, yang membahas terkait pergeseran anggaran.
Pada pertemuan tersebut, menurut Ludfi, Abdul Wahid sempat mengulang pernyataan agar seluruh jajaran satu komando dan mengikuti perintah Kepala Dinas.
"Beliau menyampaikan ‘satu komando ya, ikuti perintah Kadis’, kalimat itu juga sama seperti yang disampaikan di rumah dinas," ungkap Ludfi di persidangan.
Ludfi mengaku, pernyataan tersebut membuatnya merasa berada dalam tekanan, terlebih adanya kekhawatiran akan mutasi jabatan jika tidak mengikuti arahan.
"Saya merasa takut, karena disebutkan bisa diganti jabatannya kalau tidak mengikuti perintah," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Ludfi juga menyinggung soal kewenangan gubernur dalam pengangkatan jabatan. Ia menyebut penandatanganan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh gubernur, sehingga hal itu menambah kekhawatiran di kalangan pejabat UPT.
Tak hanya itu, Ludfi mengaku pernah diminta oleh tenaga ahli Gubernur, Tata untuk pergi ke Jakarta dan bertemu dengan tenaga ahli Dani M Nursalam. Pertemuan tersebut berkaitan dengan isu mutasi besar-besaran yang beredar saat itu.
"Saya diminta ke Jakarta untuk bertemu Pak Dani, karena ada informasi akan ada mutasi besar-besaran. Katanya beliau bisa jadi penghubung ke gubernur agar saya tidak masuk daftar mutasi, karena beliau orang dekat gubernur,” jelasnya.
Kesaksian ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan adanya tekanan dan mekanisme pengumpulan dana di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung. Sejumlah saksi lain juga tengah dimintai keterangan oleh JPU untuk memperkuat pembuktian.