PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru pukul 09.30 WIB, Rabu (22/4/2026).
Kedatangan Wahid disambut euforia ratusan warga yang telah menunggu sejak pagi di lokasi persidangan.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Mereka yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Wilayah III Eri Ikhsan, Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kasubag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.
Sebelumnya, Wahid menyebut keterangan para saksi justru memperjelas tidak adanya pelanggaran hukum dalam perkara yang menjeratnya.
"Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, tidak ada pelanggaran hukum di situ," ujarnya usai sidang pekan lalu.
Ia juga menyinggung kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah yang menyebut dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta ke DPRD.
"Kesaksian Pak Purnama menyebutkan saya tidak tahu soal itu, bahkan saya sudah melarang kegiatan seperti itu," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2025.
Selain Wahid, dua tersangka lain yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Riau.