KUANSING (RA) - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan hasil.
Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat mencoba melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, pada Jumat (17/4/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang dicurigai menjadi titik aktivitas peredaran narkoba.
"Saat petugas tiba, tersangka berinisial A alias G (29) sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi," ujar Hasan, Sabtu (18/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti tersebut antara lain delapan paket sabu dengan berat kotor 4,92 gram, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, serta uang tunai," pungkasnya.
Barang-barang tersebut ditemukan di lantai dua pondok, sebagian disembunyikan dalam botol permen.
Keberadaan alat hisap yang telah terpasang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi, tetapi juga konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CI yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Transaksi dilakukan dengan sistem tertentu dengan nilai pembelian mencapai Rp3,8 juta.
"Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan sebagai pengguna sekaligus pengedar," ulasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang diduga berada di balik peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penindakan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
"Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk utama dalam mengungkap aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung secara tersembunyi," terangnya.
Di tengah upaya penegakan hukum yang terus digencarkan, tantangan pemberantasan narkotika masih menjadi pekerjaan besar.
"Peredaran yang kian adaptif menuntut sinergi berkelanjutan antara aparat dan masyarakat guna memutus rantai distribusi hingga ke akar-akarnya," tutupnya.