Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 | 13:41:55 WIB
Polda Riau musnahkan narkoba senilai Rp71,5 miliar.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan tujuh kasus.

Total ada 10 tersangka yang telah diamankan dalam kasus tersebut. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja 56,31 gram.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba," ujar Prabowo.

Ia menyebutkan, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial yang bisa ditimbulkan apabila narkotika itu beredar luas di masyarakat.

Dari hasil pengungkapan, sebagian besar kasus yang ditangani merupakan bagian dari jaringan internasional.

Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta.

Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Adapun untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Prabowo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke jaringan paling atas.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tags

Terkini

Terpopuler