Dua Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 | 11:29:56 WIB
Ilustrasi istimewa.

INHU (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim.

Penangkapan dilakukan, Jumat (10/4/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan," ujar Misran, Senin (13/4/2026).

Pelaku pertama berinisial DN alias Doni (26) diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil dan tiga plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, yang disimpan dalam dompet di saku celananya.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, Doni mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Suhar di kediamannya saat baru tiba menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku ditemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.

Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor miliknya juga menemukan satu plastik klip berisi empat butir tablet yang diduga pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan, Suhar mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan Doni.

Secara keseluruhan, dari kedua pelaku polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 6,68 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor 1,94 gram.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Misran.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu," terang Misran.

Tags

Terkini

Terpopuler