RIAU (RA) - Tim Advokat Marjani (TAM) menyebut dana dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru diduga tidak pernah sampai ke kliennya, Marjani.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana tersebut, termasuk ke dugaan penggunaan untuk bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua TAM Ahmad Yusuf mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang diterima Marjani.
"Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada bukti penguasaan uang tersebut oleh Marjani," ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, dana yang disebut berasal dari pihak tertentu dan diduga disalurkan melalui perantara berinisial DMN, disebut tidak pernah sampai ke tangan Marjani.
Menurutnya, terdapat indikasi lain yang perlu didalami terkait penggunaan dana tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, patut diduga dana itu justru digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas usaha, termasuk operasional dapur program MBG di bawah yayasan tertentu yang dijalankan orang-orang terdekat DMN. Hal ini harus diuji secara hukum," katanya.
Meski begitu, Ahmad menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menuduh, melainkan mendorong penelusuran dilakukan secara objektif.
"Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami hanya menyampaikan fakta yang perlu diuji. Jika dana itu tidak sampai ke Marjani, maka penting ditelusuri ke mana sebenarnya aliran dana tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, Marjani melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya, diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan nilai tuntutan Rp11 miliar.
TAM menilai konstruksi perkara terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diverifikasi secara objektif sehingga berdampak pada kerugian kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
"Klien kami mengalami kerugian nyata, termasuk rusaknya reputasi dan tekanan psikologis yang berat," ujar Ahmad.
Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.
"Kami percaya hukum harus mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan asumsi. Seluruh aliran dana dalam perkara ini harus diuji secara jernih," tutupnya.