Sekdaprov Riau Akui Ada Daftar Titipan Jabatan Eselon ke Gubernur, Keterangannya Konco Wahid

Kamis, 09 April 2026 | 21:08:00 WIB
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya dokumen berisi daftar usulan pejabat untuk menduduki jabatan eselon III dan IV yang diduga berasal dari berbagai pihak. 

Pengakuan tersebut disampaikan Syahrial saat menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). 

"Benar, kami mendapatkannya dari Plt Kepala BKD. Daftar nama itu berisi usulan jabatan eselon III dan IV, dan di bagian akhir terdapat kolom keterangan yang menjelaskan usulan tersebut berasal dari siapa," ujar Syahrial saat menjawab pertanyaan JPU. 

Ia juga membenarkan bahwa dokumen tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti. 

Dalam persidangan, JPU turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 35 milik Syahrial Abdi yang menguatkan keberadaan dokumen tersebut. 

Dalam keterangannya, Syahrial menjelaskan bahwa satu bundel data usulan eselon itu merupakan dokumen miliknya yang diperoleh dari Plt Kepala BKD. Dokumen tersebut disebut sebagai kompilasi permintaan dari berbagai pihak kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk mendapatkan jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Dokumen itu disusun oleh tim BKD berdasarkan perintah dan informasi dari Gubernur," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, dokumen tersebut memuat sejumlah kolom penting, mulai dari nama pejabat, jabatan saat ini, jabatan yang diusulkan, hingga keterangan mengenai pihak yang mengusulkan kepada gubernur. 

Dalam persidangan, Syahrial bahkan membacakan salah satu contoh nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. 

"Contohnya, Eko Saputro Aprianto, jabatan saat ini Kasubdit Penyusunan Anggaran, diusulkan menjadi Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah, dengan keterangan Gubernur Riau," jelasnya. 

Selain itu, terdapat pula nama lain dengan keterangan "Asmaini Konco Wahid", serta sejumlah usulan lain yang sebagian besar mencantumkan keterangan "Gubernur Riau" dan juga "relawan". Daftar tersebut tidak hanya mencakup jabatan eselon III, tetapi juga eselon IV. 

Menjawab pertanyaan JPU terkait realisasi usulan tersebut, Syahrial menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun yang terlaksana. 

"Belum sama sekali. Dokumen itu saya terima pada bulan Oktober," ujarnya. 

Fakta ini menambah rangkaian temuan dalam persidangan yang mengindikasikan adanya praktik nonprosedural dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh JPU KPK.

Tags

Terkini

Terpopuler