PEKANBARU (RA) - Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, efektif mulai diberlakukan pada pekan depan.
WFH diterapkan bagi ASN pada setiap hari Jumat. Kebijakan ini belum diterapkan pada Jumat pekan ini karena bertepatan dengan libur nasional atau tanggal merah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan Pemko.
Ingot menjelaskan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas selama WFH.
Skema tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Wali Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.
"Berdasarkan laporan itu nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring," kata Ingot, Kamis (2/4/2026).
Terkait teknis pelaksanaan WFH, mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja ASN, saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing OPD.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.