SIAK (RA) - Inspektorat Kabupaten Siak mengaku belum melakukan audit terhadap dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik, meski permintaan audit telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Kepala Inspektorat Siak Fally Wurendaresto mengatakan audit belum dilakukan karena pihaknya masih menangani kegiatan lain.
"Belum dilakukan audit, petugas kita masih ada kegiatan lain," kata Fally, Rabu (1/4/2026).
Ia membenarkan pihaknya telah menerima permintaan audit dari Kejari Siak. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti.
"Benar kita diminta melakukan audit, tapi saat ini petugas masih mengaudit yang lain," ujarnya.
Sikap Inspektorat itu menuai kritik dari Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI) Bistari Zainudin Harahap.
Bistari menilai penundaan audit berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
"Kalau terus ditunda, terkesan ada yang dilindungi. Kami minta Inspektorat bekerja profesional," katanya.
Diketahui, Kejari Siak saat ini tengah menyelidiki dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak Tengku Musa dan mantan pejabat terkait.
Sebelumnya, anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung juga menyoroti dugaan tersebut.
Ia menyebut potensi penerimaan retribusi dari Pasar Belantik cukup besar jika mengacu pada jumlah lapak dan tarif yang berlaku.
Menurutnya, jika dihitung dari sekitar 260 lapak dengan tarif rata-rata Rp4.000 per hari, potensi pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp1 juta per hari atau sekitar Rp374 juta per tahun dari satu pasar.
Namun, total setoran retribusi dari seluruh pasar di Siak pada 2025 disebut hanya sekitar Rp571 juta.