Polsek Tambang Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 2 Gram Disita

Senin, 30 Maret 2026 | 16:31:00 WIB
Pria berinisial RA (30) ditangkap Polsek Tambang.

KAMPAR (RA) - Pria berinisial RA (30) ditangkap jajaran Polsek Tambang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di area kebun kelapa sawit di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026).

"Dari pelaku, kami mengamankan empat paket sabu dengan berat total sekitar 2 gram," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan kebun sawit tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas berisi kotak rokok yang di dalamnya terdapat paket sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.

"Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GO yang saat ini masih dalam pencarian," jelas Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut," imbuhnya.

Tags

Terkini

Terpopuler