Viral Video Bentrok di Lahan di Rokan Hulu Riau, Sejumlah Orang Terluka

Jumat, 13 Maret 2026 | 20:07:40 WIB
Viral Video Bentrok di Lahan di Rokan Hulu Riau, Sejumlah Orang Terluka

ROHUL, (RA) - Video bentrokan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beredar di media sosial, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan penelusuran wartawan, bentrokan itu terjadi di Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Selasa (10/3/2026). 

Bentrokan itu antara karyawan PT Torganda dengan orang-orang dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, yang telah mengambil alih lahan perkebunan perusahaan tersebut.

Dalam video tersebut, kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik.

Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di lokasi kejadian, tampak berupaya melerai dan menenangkan kedua belah pihak.

Akibat bentrokan itu, sejumlah orang mengalami luka-luka.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra saat dikonfirmasi terkait bentrokan itu, sampai saat ini belum memberikan respons.

Salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36) mengaku mengalami sejumlah luka lebam.

"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," akui Vicky saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis malam.

Kasus penganiayaan itu, kata dia, telah dilaporkan dan diterima Polres Rohul.

Vicky menjelaskan bahwa dirinya sebagai HRD di PT Torganda. 

Dia kemudian cerita, bahwa kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola Torganda, kini telah diambil alih oleh Agrinas, setelah sebelumnya dikuasai kembali oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.

Pihak Agrinas mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).

Vicky bilang, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.

"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," terang Vicky.

Dia menyebut, karyawan yang tidak mau bergabung ke Agrinas, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT. Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025).

Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.

Di satu sisi, Vicky merasa sedih karena bentrokan itu antara karyawan yang dulunya sama-sama bekerja.

"Kami merasa dibenturkan. Orang-orang dari Agrinas itu mantan karyawan Torganda juga," sebutnya.

Vicky menjelaskan, lahan seluas 11 ribu hektar tadi, sebelumnya diserahkan para tokoh adat Luhak Tambusai Timur pada 1995, kepada PT Torganda untuk dikelola dan bekerjasama dengan masyarakat setempat.

Pada tahun 2003, keluarlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK). 

Izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Lahan itu kemudian diperbolehkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Lahan itu mencakup tiga desa, yaitu Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa Tingkok. Dari 11 ribu hektar itu, masyarakat mendapat 2.500 hektare, dikelola dengan mitra PT Torganda," jelas Vicky.

Namun, pada Mei 2025, lahan tersebut disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil masuk kawasan hutan.

Pihak perusahaan dan warga mitra, tidak mau keluar dari lahan karena sudah menjadi sumber utama kehidupan mereka.

Setelah penyegelan oleh Satgas PKH, pihak perusahaan (Torganda) dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk penyerahan lahan.

"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Rupanya, terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta, tanpa sepegetahuan kami," sebut dia.

Agrinas mulai mengambil alih lahan tersebut. Perusahaan ini menunjuk KSO untuk mengelola kebun sawit tersebut.

Pada Selasa kemarin, Vicky dan ratusan karyawan lainnya berkumpul di dekat plang masuk kantor Torganda.

"Massa dari Agrinas datang sekitar 1000 orang, sementara kami cuma sekitar 100 orang," kata Vicky.

Massa dari pihak Agrinas, lanjut dia, mendekati plang masuk kantor. Pihaknya juga mendekat hingga terjadi adu mulut.

Lalu, Vicky mengaku ditarik ke kerumunan massa dan dipukuli hingga masuk parit.

"Saat saya masuk parit, masih saja dipukul dan ditendang. Teman saya mau bantu juga dipukul. Empat orang kami jadi korban luka-luka. Setelah itu datang anggota TNI melerai," kata dia.

Vicky berharap, kepada pihak kepolisian agar memproses hukum para pelaku yang memukulinya.

Praktisi hukum perhutanan, Abdul Aziz, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut dia, kejadian semacam itu tidak hanya terjadi di Tambusai, tapi juga di sejumlah kabupaten lain di Riau. 

"Dalil kawasan hutan silakan saja dipakai untuk penertiban. Namun tentunya, harus dengan penjelasan yang benar, sesuai dengan aturan yang ada. Sebab kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu yang ditetapkan. Nah pertanyaannya, apakah areal-areal yang di sita itu benar kawasan hutan? Kalau iya, tentunya pihak yang menyita harus menunjukan bukti-bukti proses Pengukuhan kawasan hutannya. Kapan di tata batas, seperti apa berita acara tata batasnya dan kapan dikukuhkan. Sehingga pihak yang disangkakan paham. Jangan hanya bermodalkan peta sepihak, lahan kemudian disita. Ini kan tidak baik, apalagi kemudian langsung diserahkan ke Agrinas dan agrinas meng-KSO-kan. Ini kesannya hanya untuk mendapatkan cuan dari sawit yang ada. Kalau misalnya tidak ada sawit di situ, di sita nggak?" katanya.

Terkait persoalan di Tambusai, kalau memang ada IUPHHBK nya, dan berlaku hingga 2028, tentu itu harus dihormati. Sebab begitulah aturan di masa itu. "Jangan langsung main sita," pintanya.

Aziz berharap, penertiban kawasan hutan jangan menjadi presiden buruk kepada Presiden yang tujuannya bagus.

 "Lahan-lahan yang disita itu, bukan dikelola kemarin oleh pemiliknya, tapi sudah berpuluh tahun. Banyak hal yang sudah dilakukan hingga usaha itu berdampak ke kemajuan kampung dan daerah. Banyak orang kemudian turut menggantungkan hidup di sana. Di sisi lain, sampai 2016, kawasan hutan di Riau masih penunjukan. Lalu, kapan ditetapkan? Kalau ada penetapan, mestinya areal itu dienclave dari kawasan hutan begitu aturannya. Nah, untuk ini semua kan dibutuhkan ruang dan waku untuk menjelaskan dan membuktikan. Pihak pemilik kebun diberi ruang dan waktu untuk pembelaan diri. Itulah makanya, mestinya penegak hukum tidak tergabung dalam satgas pkh. Kalau sekarang, kemana para pemilik kebun itu mengadu, wong semua penegak hukum telah tergabung di Satgas," katanya.

Terkini

Terpopuler