Disnakertrans Riau Terima 16 Laporan Terkait THR

Jumat, 13 Maret 2026 | 19:06:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 16 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.

Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat menyebutkan laporan tersebut terakhir kali diterima pihaknya pada Jumat, 13 Maret 2026

"Terhitung dari Kamis, 26 Februari sampai hari ini sudah 16 laporan. 11 laporan konsultasi dan 5 lainnya pengaduan," kata Roni Rakhmat.

Disebutkannya, laporan tersebut diterima melalui Kanal Provinsi melalui 12 laporan chat whatsapp, 3 laporan contact person online dan 1 laporan surat tertulis.

"Ada 6 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan sudah kita berikan tanggapan untuk membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau," kata Roni.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakannya, para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya terkait THR dapat mengadukan ke posko THR. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui no telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,” kata Roni Rakhmat.

Disebutkannya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

"Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 12 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler