SIAK (RA) - Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pria berinisial J.F.S (35) berhasil diamankan petugas.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Herman.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Polsek Kandis, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, korban yang berumur 16 tahun diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Putra Amor langsung melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang beraktivitas di pasar," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan," jelas Herman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
"Polsek Kandis akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan maksimal," tegasnya.