Polsek Batang Gansal Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Grounding Tower

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15:28 WIB
Tiga terduga pelaku pencurian kabel grounding tower telekomunikasi diamankan Polsek Batang Gansal.

INHU (RA) - Polsek Batang Gansal berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tiga pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan saat tengah beraksi di lokasi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FOP alias Oyes Panjaitan (25), AP alias Aidil (23), dan MA alias Aditya (18). Mereka diduga mencuri kabel grounding tower milik Tower Bersama Group.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.

"Setelah menerima informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Iptu Agus Ferinaldi, Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," jelas Misran, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sedang melakukan aksi pencurian kabel tembaga grounding tower. Warga yang lebih dulu mencurigai aktivitas mereka turut membantu petugas mengamankan para pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasus ini diketahui setelah pelapor Moh Suyatno, seorang karyawan yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja terkait adanya pencurian kabel di lokasi tersebut.

Ia kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku telah diamankan warga bersama anggota Polsek Batang Gansal.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana," ujar Misran.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

"Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler