Hakim Tolak Prapid Dua Tersangka Korupsi Kredit BRI di Siak, Penetapan Dinilai Sah

Senin, 09 Maret 2026 | 20:11:15 WIB
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Siak.

PEKANBARU (RA) - Upaya praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh permohonan yang diajukan Sanito dan Waris terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak. 

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Azis saat membacakan putusan. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan Sanito dan Waris sebagai tersangka dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

Hakim juga menyebut seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka. 

Dalam sidang tersebut, pihak termohon dari Kejari Siak diwakili jaksa Surya Perdana Hendri, sementara para pemohon diwakili kuasa hukum Lewiaro Laia. 

Sanito dan Waris sebelumnya mengajukan praperadilan karena tidak menerima status tersangka yang ditetapkan penyidik. Keduanya menilai penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur dan tidak sah. 

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di unit bank pemerintah wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada tahun 2022. 

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Edi Mulyadi, Waris, Wagiran, Sanito, dan Dwi Ristiono. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penyidik mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka dengan membentuk kelompok tani untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Para pengurus kemudian merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit. 

Para calon peminjam dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran setiap bulan. Data para pemohon kemudian diserahkan ke pihak bank, namun banyak yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan. 

Agar pengajuan tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi data dan menekan petugas agar meloloskan permohonan kredit. Dokumen pendukung dan agunan juga diduga dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. 

Meski dinilai tidak layak, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Akibatnya, kredit macet terjadi dan sebanyak 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan. 

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175.

Tags

Terkini

Terpopuler