BBKSDA dan Balai Gakkum Kehutanan Amankan Dugaan Aktivitas Ilegal di Kerumutan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:29:19 WIB
Kayu olahan diduga aktivitas ilegal diamankan di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan

RIAU (RA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau melalui Resor Kerumutan utara dan Resor Kerumutan tengah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga aktivitas ilegal di Kabupaten Pelalawan.

Di mana, dua unit truk beserta muatan kayu olahan dan dua orang pelaku tersebut diamankan di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti,

Kepala Balai Besar KSDA Riau, melalui kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin Smart Patrol di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis, 5 Maret 2026 dini hari.

"Sekitar pukul 02.50 wib, tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu. Namun saat penyergapan pelaku melarikan diri," kata Laskar. 

Setelah kembali melanjutkan patroli dan pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. 

"Tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri dan berhasil mengamankan seorang sopir dengan inisial G dan seorang kernet inisial H. Dan kita bawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti," katanya.

Dikatakannya, bersama Balai Gakkum melalui Seksi Wilayah II, tim melakukan pengawalan dan membawa dua unit truk beserta dua pelaku ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi guna mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan," katanya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga hutan guna menghindari bencana seperti banjir, longsor, kekeringan dan hilangnya habitat satwa.

Terhadap pelaku diduga melanggar Tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.

"Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Tags

Terkini

Terpopuler