Tabrak Pekerja Marka di Pekanbaru hingga Tewas, Pengemudi Raize Tempuh Jalur Damai

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:35:00 WIB
Keluarga korban dan pengemudi mobil berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

PEKANBARU (RA) - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pekerja marka jalan, Masrial (36), di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.

Dimana keluarga korban dan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Kesepakatan perdamaian itu ditempuh melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang merenggut nyawa korban.

"Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Padil, Kamis (5/3/2026).

Padil menjelaskan, sejak awal kejadian kliennya telah beritikad baik dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan keluarga korban.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH.

"Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban," jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kata Padil, pihak SH juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban.

Bantuan tersebut di antaranya berupa rencana dukungan fasilitas bagi keluarga almarhum, termasuk untuk membantu pendidikan anak korban.

Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.

Padil berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sehingga dapat memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap II.

"Iya benar. Tadi tahap II-nya," kata Mey Ziko.

Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia juga membenarkan adanya surat perdamaian antara kedua belah pihak dalam berkas perkara.

"Ada tercantum di dalam berkas," sebutnya.

Usai proses tahap II, tersangka SH langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Tags

Terkini

Terpopuler