PEKANBARU (RA) - Polisi menjerat pelaku pembacokan terhadap mahasiswi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan pasal berat, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, tersangka berinisial R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Anggi.
Pasal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 459 KUHPidana dan atau Pasal 458 Jo 17 KUHPidana dan atau Pasal 469 KUHPidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembacokan terjadi saat korban Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, sedang menunggu jadwal ujian di ruang munaqasah kampus.
Pelaku yang merupakan rekan satu fakultas korban datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban menggunakan kapak hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tangan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara lengkap motif.
"Untuk motif sementara hubungan asmara antara tersangka dan korban" ujarnya.