Pemuda di Inhu Ditangkap Polisi, Simpan 2 Paket Sabu di Bawah Lemari

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:13:47 WIB
Pemuda berinisial ER alias Erwin (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, ditangkap polisi.

INHU (RA) - Pemuda berinisial ER alias Erwin (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Erwin ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Desa Pasir Batu Mandi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

"Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar rumah tersebut, terutama di area tepi sungai," kata Misran, Kamis (5/3/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin (2/3), petugas mulai melakukan pemantauan di lokasi. Setelah beberapa jam pengintaian, polisi melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai.

"Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Erwin," ujarnya.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dalam rumahnya.

“Tim kemudian masuk ke rumah tersangka dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam gulungan tisu di bawah lemari,” ujar Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Erwin diduga berperan sebagai pengedar," ungkap Misran.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda," tutup Eka.

Tags

Terkini

Terpopuler