Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 M di Rohul Masih Disidik, 23 Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:16:40 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2019-2021 oleh PT Inhutani IV masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Meski telah ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak beberapa tahun lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada penguatan alat bukti.

"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Zikrullah, Selasa (3/3/2026).

Zikrullah menjelaskan, sedikitnya 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, konsultan pengawas, petani, tukang, hingga pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah ahli, seperti ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).

Menurut Zikrullah, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan.

Hal tersebut membutuhkan dukungan teknologi, termasuk citra satelit untuk memastikan titik-titik penanaman secara akurat.

"Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian," terangnya.

Terkait target penyelesaian perkara, ia menegaskan penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan belum dapat menentukan batas waktu.

"Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah oknum PT Inhutani IV dalam proyek program RHL 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar dan luas lahan 4.863 hektare.

Dugaan modus operandinya adalah penggelembungan anggaran.

Tags

Terkini

Terpopuler