Mantan Kadisdik Rohil Minta Hakim Libatkan Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp 4,3 M

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:46:00 WIB
Mantan Kadisdik Rohil Minta Hakim Libatkan Adik Eks Bupati di Kasus Korupsi DAK Rp 4,3 M

PEKANBARU (RA)  - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, memohon kepada majelis hakim agar adik kandung eks Bupati Rohil, Afrizal Sintong, yakni M Chotib, turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas senilai Rp 4,3 miliar. 

Permohonan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin petang. Pledoi dibacakan kuasa hukum Asril, Dr H Adly Thaher SH MH dan Alkhoviz Syukri SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH MH. 

Dalam perkara ini, Asril bersama bawahannya, Sefrijon, didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari DAK tahun 2023. 

Kuasa hukum Asril, Adly Thaher, mengungkapkan adanya keterlibatan M Chotib karena disebut menerima uang Rp 350 juta dari proyek tersebut. Uang itu, kata dia, diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil. 

"Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya," ujar Adly dalam persidangan. 

Meski dalam persidangan M Chotib membantah menerima uang atas perintah Afrizal Sintong, pihak terdakwa bersikukuh peristiwa penyerahan uang itu benar terjadi. Bahkan, menurut Adly, majelis hakim sempat menyatakan agar dilaporkan jika memiliki bukti. 

Adly juga menyoroti tuntutan jaksa yang membebankan Asril membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 629.652.139,95. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sepenuhnya dinikmati kliennya. 

Ia menilai, uang yang disebut diterima M Chotib seharusnya tidak dibebankan kepada Asril. 

"Chotib orangnya masih ada, masih muda, kuat, dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya," tegas Adly, yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi. 

Adly mengakui kliennya pernah menerima Rp 30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya. Namun, menurutnya, jaksa penuntut umum tidak bersedia menerima pengembalian itu. 

Di akhir pembelaannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Asril. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH menuntut Asril dan Sefrijon masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Khusus Asril, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp 625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam dakwaan, Asril selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon sebagai PPTK disebut tidak melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keduanya diduga melakukan mark up harga bahan bangunan serta mencairkan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. 

Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas tersebut memiliki nilai Rp 4.316.651.000. 

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. 

Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Tags

Terkini

Terpopuler